Kapolres Situbondo Kembali Tekankan Netralitas ASN dan Personel Polri dalam Pemilu

Kapolres Situbondo Kembali Tekankan Netralitas ASN dan Personel Polri dalam Pemilu

 


SITUBONDO – Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari inipun menjadi atensi pihak Polres Situbondo dalam hal pengamanan untuk kondusifitas wilayah tersebut.


Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. kembali mengingatkan jajarannya baik personel Polri maupun ASN Polres Situbondo, untuk netral dalam Pemilu 2024.


AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan kepada seluruh anggota berkaitan dengan salah satu tahapan Pemilu 2024 yakni tahapan kampanye yang sudah di mulai .


“Seluruh anggota Polri dan ASN harus netral, meskipun ada keluarganya yang ikut mencalonkan," tegas AKBP Dwi Sumrahadi saat memberi arahan di Apel Pagi, Senin (8/1/2023).


Bukan hanya itu, AKBP Dwi Sumrahadi juga menegaskan agar anggota ASN dan personel Polri Polres Situbondo diminta untuk menjaga netralitas ketika menggunakan media sosial (medsos). 


Mereka dilarang nge-like postingan salah satu calon peserta Pemilu 2024 dan mengunggah foto-foto yang berkaitan dengan dukungan terhadap partai atau paslon.


“Setiap apel pagi, pejabat utama (PJU) selalu ingatkan dan tekankan kepada anggota untuk menjaga netralitas. Terutama dalam bermedia sosial. Harus bijak memberikan like, komen, dan berfoto-foto terhadap tokoh-tokoh yang sudah ditetapkan menjadi calon presiden, wakil presiden, maupun calon legislatif,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.


Dalam pose berfotopun, AKBP Dwi Sumrahadi melarang anggota dan ASN pada Polres Situbondo dengan simbol jari tangan yang menunjukan nomor – nomor para Capres – Cawapres.


“Hal ini sudah ada perintah tertulis dari Mabes Polri dengan maksud agar menjaga netralitas, jadi tolong dipedomani,”tambah AKBP Dwi Sumrahadi.


Sementara itu, personel gabungan Polres Situbondo dan Polsek jajaran sudah siap melaksanakan pengamanan tahapan masa kampanye pemilu 2024. 


Dalam pengamanan ini Polres Situbondo bekerjasama baik dengan unsur TNI serta stakeholder lain, diantaranya KPU dan Bawaslu. (*)