Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Sidoarjo, Akibatkan Korban Meninggal

Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Sidoarjo, Akibatkan Korban Meninggal
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus para pelaku penjambretan seorang wanita, S.W., 46 tahun, di depan Halte Bus Pondok Mutiara yang terjadi pada 7 Mei 2025 pukul 11 malam.
"Setelah 2x24 jam dari kejadian, tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat pelaku. Antara lain, D.I. asal Situbondo sebagai joki, M.I. asal Kenjeran Surabaya sebagai eksekutor, dua orang lagi A.G. dan M.F. sebagai penadah barang milik korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (14/5/2025).
Kejadian tersebut dialami korban sepulang dari kerja di Surabaya ke Sidoarjo. Lalu dibuntuti pelaku, kemudian sampai di depan TKP korban dipepet dan dijambret tasnya. Hingga mengakibatkan korban terjatuh, kemudian karena kondisinya kritis dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun.