Polres Madiun Kota Gandeng Media Sosialisasikan Sanksi Hukum Penyebaran Hoax

Polres Madiun Kota Gandeng Media Sosialisasikan Sanksi Hukum Penyebaran Hoax


KOTAMADIUN || Dalam dialog interaktif bersama RRI Madiun yang dilaksanakan secara live streeming Polres Madiun Kota meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi atau berita hoax yang belum jelas kebenarannya. 


Apalagi saat ini menjelang tahap pungut suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2024.


Kapolres Madiun Kota melalui Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno mengatakan, masyarakat harus lebih santun dalam bermedia sosial. 


Ia menghimbau kepada Masyarakat ketika menemukan informasi yang belum diketahui sumber dan kebenarannya, maka disarankan untuk tidak menyebarkannya ke orang lain, baik secara langsung, maupun melalui media sosial (medsos). 


Menurut AKP Sujarno saat berbincang dengan Pro 1 RRI Madiun dengan tema 'Say No To Hoax', masyarakat harus mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang didapat, agar tidak berujung ke ranah hukum.


"Penyebaran berita hoax merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 45 disitu ada sanksi pidananya, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Nah pidananya itu maksimal enam tahun penjara," ujarnya, Jum'at (2/2/2024).


AKP Sujarno menyebut, sampai saat ini situasi Kota Madiun dan sekitarnya kondusif alias belum ada temuan. Meski begitu, kepolisian telah memiliki tim cyber patrol untuk memantau informasi maupun berita di dunia maya.


"Yang pasti seluruh informasi tetap kita awasi melalui cyber patrol," tambahnya.


Tim khusus itu bertugas menangkal informasi hoax, maupun ujaran kebencian. Karena itu ia mengajak masyarakat bijak dalam bermedia sosial, dan turut serta menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif.


"Semua kita lakukan untuk menjaga Madiun ini tetap kondusif," katanya mengakhiri. (**)