Polresta Sidoarjo Gandeng Dinas Pendidikan Cegah Tindak Perundungan di Kalangan Pelajar

Polresta Sidoarjo Gandeng Dinas Pendidikan Cegah Tindak Perundungan di Kalangan Pelajar

SIDOARJO - Dihadapan guru-guru SMP se-Kabupaten Sidoarjo, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami mengajak peran bersama mencegah perundungan dan kekerasan di kalangan pelajar.


Edukasi dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut disampaikan dalam seminar yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/9/2024) di Aula SDK Petra 12 Sidoarjo.


Melalui diskusi ini dibahas langkah pencegahan maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. 


Selain itu dibahas pula tentang perlindungan terhadap korban maupun hukuman yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku.


Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami mengatakan bahwa Polresta Sidoarjo serius dalam menangani sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. 


"Tentu peran serta keluarga maupun lembaga pendidikan pun turut terlibat di dalam pencegahan kasus serupa agar tidak terjadi," kata Iptu Utun Utami.


Sebab itu, kata Iptu Utun Utami perlu komitmen bersama guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.


Iptu Utun Utami juga mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang didalamnya juga melibatkan stake holder terkait.


Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian. 


"Masyarakat kami himbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak," ujar Iptu Utun Utami.


Ia menegaskan akan selalu siap memberikan perlindungan, kepastian hukum. (*)