Prof Indriyanto Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Sangat Normatif dalam Ketatanegaraan

Prof Indriyanto Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Sangat Normatif dalam Ketatanegaraan



Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan masih dalam konteks normatif dalam sistem ketatanegaraan.


Menurutnya, pernyataan Kapolri pada saat Perayaan Natal Polri 2023 di Auditorium PTIK pada Kamis (10/1/2024) kemarin, harus didengar secara utuh. "Pernyataan Kapolri mengenai estafet kepemimpinan nasional sebaiknya dilihat dalam konteks yang utuh dan tidak separatif. Pernyataan tersebut adalah sesuatu yang normatif dalam konteks ketatanegaraan yang menghendaki adanya NKRI sebagai suatu negara dengan keutuhan dan kedaulatan negara yang terjaga," terang Indriyanto kepada wartawan, Sabtu (13/1).


Bahkan kata Indriyanto, pernyataan Kapolri seharusnya patut diapresiasi. Menurutnya apa yang disampaikan Jenderal Sigit menjadi tolak ukur untuk menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tahun politik untuk menilai estafet pimpinan nasional untuk lima tahun kedepan 


Bukan tanpa alasan sambungnya, berdasarkan beberapa survey independen ada tren kenaikan kepercayaan masyarakat terhadap estafet kepemimpinan yang dapat mensejahterakan masyarakat.


"Polda subtansial yang menjadi opini dan pernyataan Kapolri adalah adanya kenaikan tren kepercayaan publik antara lain perlunya estafet kepemimpinan nasional dengan karakteristik yang dapat membuka tabir peningkatan kesejahteraan masyarakat secara transparansif, akuntabilitas dan legitimasi serta tentunya dapat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa," ujarnya.


Senada dengan Kapolri, Indriyanto juga berpandangan bahwa estafet kepemimpinan ke depan sebaiknya dapat memberikan sarana obyektif untuk mengukur karakter dan kriteria tindakan aparaturnya dalam bidang keamanan dan ketertiban umum. "Karena itu optimalisasi tindakan terukur dan pernyataan proporsional Kapolri adalah bentuk legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mengingat Kapolri tetap berpegang pada prinsip due process of law sebagai karakter sistem ketatanegaraan yang moderat demokratis," tandasnya.


Selain itu kata dia, pernyataan Kapolri jangan dipandang negatif. Menurutnya, jika ada yang berpandang negatif atas statement itu, maka orang tersebut salah kaprah dalam memahami.


"Jadi sebaiknya tidak menilai pernyataan Kapolri tersebut dari perspektif contrario negatif yang dapat menimbulkan kesan adanya misleading statement di masyarakat dalam bentuk framing negatifnya. Selain itu peningkatan kepercayaan bagi setafet kepemimpinan nasional juga dipengaruhi adanya reformasi nasional dalam kehidupan berdemokrasi secara bermanfaat yang sudah berjalan melalui prosesnya," katanya.


Sementara penjelasan dari Polri sendiri, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkomitmen bahwa Polri netral. Siapa pun nanti pemenang Pilpres 2024, bisa melanjutkan pembangunan Indonesia secara berkelanjutan sejak Presiden Pertama RI, Soekarno.

Menurut Truno, apa yang disampaikan Kapolri pada perayaan Natal Polri 2023 di PTIK, pada Kamis kemarin itu harus ditonton secara lengkap. Ia berujar, apa yang disampaikan Jenderal Sigit mengenai persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Selain itu juga mengajak para tokoh lintas agama yang hadiri untuk turut mendinginkan suhu politik atau cooling system.

"Yang dimaksudkan adalah keberlanjutan dari sejak Presiden Pertama Ir. Soekarno sampai Presiden ke-7 Ir. Joko Widodo untuk mewujudkan pembangunan di Indonesia yang selalu berkelanjutan dari satu pemimpin ke pemimpin lain. Estafet kepemimpinan tentu harus dilanjutkan siapaun calon pemimpin baru dan apapun program yang dibawanya," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (12/1/2024).

Selain itu lanjut Truno, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

"Kapolri telah meninstruksikan kepada seluruh jajaran polri untuk berkomitmen bahwasanya Polri netral," tegasnya.

"Tentunya Polri komitmen dalam keamanan penyelenggaraan pemilu 2024 ini sehingga mewujudkan pemilu yang aman dan damai tentu juga dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa," tutup Truno.