Puslitbang Polri ke Polresta Sidoarjo, Teliti Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjadi perhatian serius Polri bersama berbagai pihak. Untuk mengetahui kolaborasi berbagai pihak memberikan perhatian pada persoalan ini, tim Puslitbang Polri melakukan penelitian ke Polda jajaran.
Di wilayah Polda Jawa Timur, penelitian Puslitbang Polri seperti dilakukan di Polresta Sidoarjo, pada Rabu (10/7/2024). Penelitian fokus pada melindungi yang rentan, penanganan Polri terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Dengan menghadirkan dinas terkait, pengurus PKK Sidoarjo, Himpaudi Sidoarjo, Fatayat, Muslimat, LSM dan masyarakat.
Pada kesempatan penelitian di Polresta Sidoarjo, Kapuslitbang Polri Brigjen Polisi Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta perlunya penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai pihak. Baik pemerintah, lembaga hukum, organisasi non pemerintah dan masyarakat supaya dapat memberikan perlindungan serta dukungan secara masif terhadap langkah-langkah pencegahan maupun dukungan kepada korban.
"Kami berharap melalui penelitian ini didapatkan kebijakan maupun langkah nyata bersama untuk memberikan perlindungan yang rentan, terhadap kekerasan pada perempuan dan anak," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing menyampaikan bahwa pihaknya, dalam hal ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo bersinergi bersama stake holder terkait konsen terhadap penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dalam rumah tangga maupun anak, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo katanya juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang didalamnya juga melibatkan stake holder terkait.
"Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, bila ada masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian. Karena kami siap berikan pendampingan, perlindungan hingga penyelesaian hukum," jelasnya.