Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Cabul Selama Dua Bulan
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, dalam kurun dua bulan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak enam kasus dengan jumlah tersangka enam orang.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024). “Selama Januari sampai dengan Februari 2024, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dapat mengungkap enam kasus persetubuhan dan cabul, enam pelaku diamankan,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa modus operandi yang dipakai para pelaku beraneka ragam. Antara lain melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban anak kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Enam tersangka yang diamankan berinisial AAR (23) warga Kabupaten Musi Banyuasin, GER (18) warga Wiyung, FE (60) warga Kecamatan Taman, CA (35) warga Porong, W (46) warga Sukodono dan MA (36) warga Desa Kepatihan. Keenamnya sudah menjadi penghuni rutan Polresta Sidoarjo, terang Kompol Agus Sobarnapraja.
Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.