Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Seorang Kurir Sabu dan Ganja
Seorang kurir sabu dan ganja, EPP, 32 tahun, pada 11 Juli 2024 berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat melakukan sistem ranjau narkotika tersebut. Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti delapan plastik klip berisi sabu.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan dari penangkapan tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka EPP di Pondok Jati, Sidoarjo. diketemukan 33 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan juga satu plastik berisi ganja.
"Tersangka EPP mengaku mendapatkan narkotika melalui ranjauan dari orang lain yang menyebut nama berinisial Bos 'B' alias 'H'. awalnya Tsk EPP mengambil ranjauan 100,98 gram sabu dan 2 plastik ganja isi masing-masing 60 gram, kemudian sudah dipecah dan ditimbang tersangka sesuai perintah untuk diedarkannya secara ranjau dengan mendapatkan upah uang dan konsumsi sabu gratis," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024).
Terhadap perbuatan tersangka EPP, dikenakan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.