Selama Ramadhan, Polisi Berikan Bimbingan Rohani kepada Tahanan Polres Lumajang

Selama Ramadhan, Polisi Berikan Bimbingan Rohani kepada Tahanan Polres Lumajang

LUMAJANG - Kepolisian Resort (Polres) Lumajang menggelar program pembinaan rohani bagi tahanan selama bulan Ramadhan, Selasa (26/3/2024).


Pembinaan rohani diberikan kepada para tahanan dari sejumlah kasus yang saat ini berada di rumah tahanan Polres Lumajang.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dorongan spiritual agar kualitas ibadah para tahanan semakin meningkat.


Dalam program tersebut, para tahanan diberikan ceramah keagamaan, pelatihan ibadah, serta sesi motivasi untuk memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan. 


Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H, mengatakan, pentingnya pembinaan rohani sebagai bagian dari rehabilitasi sosial dan pembentukan karakter positif para tahanan. 


"Pembinaan rohani tehadap tahanan kami lakukan sebagai bagian dari rehabilitasi sosial," ungkap Ipda Sugiarto.


Menurutnya, dari kegiatan ini diharapkan bisa membawa tersangka tindak pidana kembali ke jalan yang baik.


“Agar para tahanan Polres dapat menyadari segala kesalahannya dan kembali ke jalan yang benar”, ujarnya.


Ia juga menuturkan, bahwa personil yang memberikan bimbingan rohani juga mengingatkan agar para tahanan bisa dengan sabar mengikuti proses yang ada dan tidak mengulanginya lagi usai menjalani hukuman.


“Kegiatan seperti ini rutin dilakukan dan semoga memberikan manfaat kepada para tahanan ketika sudah kembali ke masyarakat,” tandasnya. 


Ipda Sugiarto juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pembinaan rohani terhadap tahanan tersebut, di kawal sejumlah petugas sesuai dengan SOP Kepolisian.


"Dalam pelaksanan kegiatan kami di kawal 8 personil sesuai standar operasional," imbuhnya.


Program pembinaan rohani ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya Polres Lumajang dalam memberikan pelayanan yang holistik kepada masyarakat, termasuk para tahanan. (*)