Polsek Sedati Tindaklanjuti Aduan Dugaan Judi Kartu Remi di Desa Pepe
Polsek Sedati Polresta Sidoarjo bersama pihak terkait bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik judi kartu remi di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (22/5/2026).
Laporan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan melalui media sosial dan kanal informasi masyarakat terkait adanya dugaan perjudian yang disebut berlangsung secara terang-terangan di sebuah warung kopi di Desa Pepe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sedati bersama perangkat desa dan personel Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Kegiatan dipimpin Kanit Intel Polsek Sedati Ipda Marsuhud bersama anggota, di antaranya Aiptu Purwanto, Aipda Herman, Tri Laksano, dua personel Satpol PP, serta Kepala Desa Pepe beserta perangkat desa.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung kopi milik Z, yang diduga dijadikan lokasi praktik judi kartu remi. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada pengelola warung dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan segala bentuk perjudian karena melanggar hukum.
Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto, Jumat (22/5/2026), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian ataupun tindak pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya praktik perjudian. Polisi mendapati bahwa warung kopi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul para peternak, penjual, dan pembeli kambing karena lokasinya berdekatan dengan kandang kambing, sehingga aktivitas kerumunan warga diduga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.